Menag: Mulai Sekarang Adzan & Ceramah Dilarang Menggunakan Pengeras Suara, Yang Melanggar Bisa Dihukum Pidana!
Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran Terbodoh Yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid , setelah vonis penjara bagi Ibu Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan azan menjadi polemik.
Surat tersebut, seperti yang didapat Suara.com, Kamis (30/8/2018), ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.
Dalam surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 tersebut, diatur tata cara penggunaan pelantang suara di masjid.
Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
“Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat , tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.
Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.
Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, “Bukan menimbulkan simpati, melainkan keherenanan bahwa umat beragama senditi tidak menaati ajaran agamanya.”
Selanjutnya, dalam surat itu juga menyatakan bahwa siapaun yang melanggar peraturan ini bisa dihukum tindak pidana ujar kemenag.
Note : Ini Negara islam Jadi Anda tidak berhak melarang Umat Islam Menggunakan Pengeras Suara dalam kegiatan Keagamaan.
0 Response to "Menag: Mulai Sekarang Adzan & Ceramah Dilarang Menggunakan Pengeras Suara, Yang Melanggar Bisa Dihukum Pidana!"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Dengan Baik!!!