Mengaku Diperkosa Atasanya " Kesaksian Staf Dewas BPJS TK: Saya Diminta 'Melayani Nafsu Sex ' 1 Bulan Sekali Oleh Atasannya
Perempuan yang merupakan staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin (SAB) Menyatakan sempat memaafkan Syafri, orang yang dia laporkan ke Bareskrim Polri.
Namun SAB kembali berulah dengan memintanya 'melayani Nafsu Sex' Atasannya sebulan sekali.
"Karena saya sudah memaafkan yang bersangkutan ketika kejadian tersebut, yang bersangkutan sudah berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan.
Bahkan sampai 21 September 2018, dia meminta saya melayaninya setiap 1 bulan sekali. Itu peringatan tegas sekali," kata perempuan itu setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Perempuan tersebut menyatakan selalu menolak permintaan SAB. Karena selalu menolak, perempuan itu hampir mengalami tindak kekerasan oleh SAB.
"Menurut saya, itu sudah kelewatan bagi seorang atasan dan memang saat itu saya selalu menolak.
Hingga puncaknya bulan November, beliau mengarahkan gelas ke arah saya di kantor ketika marah tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Hari ini perempuan itu melaporkan SAB ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal pencabulan di tempat kerja. Sejumlah bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan tersebut.
"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2.
Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata pengacara perempuan itu, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Namun SAB kembali berulah dengan memintanya 'melayani Nafsu Sex' Atasannya sebulan sekali.
"Karena saya sudah memaafkan yang bersangkutan ketika kejadian tersebut, yang bersangkutan sudah berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan.
Bahkan sampai 21 September 2018, dia meminta saya melayaninya setiap 1 bulan sekali. Itu peringatan tegas sekali," kata perempuan itu setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Perempuan tersebut menyatakan selalu menolak permintaan SAB. Karena selalu menolak, perempuan itu hampir mengalami tindak kekerasan oleh SAB.
"Menurut saya, itu sudah kelewatan bagi seorang atasan dan memang saat itu saya selalu menolak.
Hingga puncaknya bulan November, beliau mengarahkan gelas ke arah saya di kantor ketika marah tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Hari ini perempuan itu melaporkan SAB ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal pencabulan di tempat kerja. Sejumlah bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan tersebut.
"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2.
Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata pengacara perempuan itu, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
0 Response to "Mengaku Diperkosa Atasanya " Kesaksian Staf Dewas BPJS TK: Saya Diminta 'Melayani Nafsu Sex ' 1 Bulan Sekali Oleh Atasannya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Dengan Baik!!!